Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan

Tiga Anggota DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Dugaan penyuapan - Terdakwa kasus dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, M Yusuf Siregar (kiri) dan Enda Mora Lubis meninggalkan lokasi seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut tiga anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 selama lima tahun penjara. Mereka dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Mereka adalah Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I, Abu Bokar Tambak, pidana penjara selama lima tahun ditambah denda 233 juta rupiah subsider empat bulan kurungan, terdakwa II, Enda Mora Lubis, pidana penjara selama lima tahun ditambah denda 233 juta rupiah subsider empat bulan kurungan, dan terdakwa III, M Yusuf Siregar, pidana penjara selama lima tahun ditambah denda 260 juta rupiah subsider lima bulan kurungan," kata JPU KPK Haerudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menurut jaksa Haerudin, ada hal yang memberatkan. Para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dan menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai anggota DPRD Sumut untuk melakukan kejahatan, motif, dan kejahatan yang dilakukan para terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain (konstituen) dengan memanfaatkan jabatan/kewenangan yang dimilikinya.

Menyesali Perbuatan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top