Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan

Tiga Anggota DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Dugaan penyuapan - Terdakwa kasus dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, M Yusuf Siregar (kiri) dan Enda Mora Lubis meninggalkan lokasi seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Hal yang meringankan, tambah Haerudin, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui secara terus terang, menyesali perbuatan, memiliki tanggungan keluarga, dan dengan sukarela mengembalikan sebagian uang ke KPK.

Ketiganya juga dituntut untuk membayar uang pengganti, yaitu Abu Bokar Tombak diwajibkan membayar 447,5 juta rupiah dikurangi tujuh juta rupiah dari uang yang sudah dikembalikan ke penyidik KPK sehingga sisanya adalah 440,5 juta rupiah subsider tujuh bulan penjara.

Enda Mora Lubis dituntut membayar uang pengganti 502,5 juta rupiah dikurangi jumlah yang sudah dikembalikan ke penyidik KPK sebesar 45,5 juta rupiah ditambah yang dikembalikan ke penuntut umum sebesar 15 juta rupiah sehingga total yang harus dikembalikan adalah 442 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

M Yusuf Siregar dituntut membayar uang pengganti 772,5 juta rupiah dikurangi yang sudah dikembalikan ke penuntut umum sebesar 50 juta rupiah.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top