Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan

Tiga Anggota DPRD Jambi Divonis 4 Tahun 2 Bulan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Sufardi Nurzain (SNZ); dan dua anggota DPRD Jambi yaitu Elhelwi (E); dan Gusrizal (G) divonis empat tahun dua bulan penjara. Ketiganya turut dihukum untuk membayar denda masing- masing 200 juta rupiah dengan subsider dua bulan kurungan.

"Terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Gusrizal terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebagaimana mengutip putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi melalui teleconference, Senin (6/4). Mereka terbukti bersalah menerima uang suap 'ketok palu' terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun 2017 dan 2018 di DPRD Jambi. Ali mengatakan hakim memutuskan ketiga terdakwa dicabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani hukuman pokok.

Bayar Uang Pengganti

Mereka, tambah Ali, juga dihukum untuk membayar uang pengganti. Terdakwa Sufardi 105 juta rupiah subsider tiga bulan penjara; terdakwa Elhewi 50 juta rupiah subsider dua bulan penjara; dan terdakwa Gusrizal 55 juta rupiah subsider dua bulan penjara. Atas vonis tersebut, Ali mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, kuasa hukum, dan ketiga terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir. Untuk itu, Majelis Hakim memberikan waktu selama seminggu setelah putusan dibacakan. Sebagaimana diketahui dalam kasus ini KPK menjerat 12 anggota DPRD 2014-2019 dan satu pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman (JFY). Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang 'ketok palu' terhadap Zumi Zola. Jatah setiap fraksi sekitar 400 juta rupiah hingga 700 juta rupiah atau setiap orang menerima sekitar kisaran 100 juta rupiah atau 200 juta rupiah. Sedangkan para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan uang 'ketok palu', mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing dan menerima uang sekitar 100 juta rupiah atau 200 juta rupiah per orang. Total dugaan pemberian suap untuk pengesahan RAPBD 2017 dan 2018 adalah 16,34 miliar rupiah.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top