Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tidak Mudik untuk Lindungi Keluarga dari Covid-19  

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi kebijakan pemerintah yang melarang mudik guna mencegah penularan Covid-19. Dengan tidak mudik, berarti seseorang telah berupaya melindungi dirinya sendiri dan keluarganya.
"Menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya melindungi diri dan sanak saudara. Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Jumat (7/5).
Menpan RB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. Diharapkan ASN jadi contoh untuk tidak mudik di tengah pandemi Covid-19.
"ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan penularan Covid-19 selama masa libur panjang," tuturnya.
Jika ada ASN yang nekat mudik di tengah pandemi maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Karenanya, ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing.
Menteri Tjahjo meminta masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika masyarakat mengetahui ada ASN yang mudik dapat melaporkan ke Kemenpan RB. Laporan bisa disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top