Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemindahan Ibu Kota

Tidak Akan Ada Kabel yang Berseliweran di IKN

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

Progres pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan tidak ada kabel-kabel berseliweran di IKN yang sedang dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Tidak ada kabel berseliweran, semuanya di bawah tanah," kata Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, dalam acara Sustainable Action for Future Economy (SAFE) 2023, di Jakarta, Selasa (26/9).

Seperti dikutip dari Antara, Bambang menjelaskan kabel-kabel dengan beragam fungsi atau multi utility tunnel (MUT) akan masuk ke bawah tanah sehingga lebih aman.

Kabel-kabel seperti kabel listrik, fiber optik semuanya ditata dengan baik di dalam tanah atau tidak ada yang muncul di permukaan sehingga tidak mengancam keselamatan warga sekitar. "Jadi, tidak ada orang kecelakaan karena kabel di atas," kata Bambang.

Dia menambahkan, saat ini penataan kabel-kabel di kawasan IKN tengah dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN.

Diketahui, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN mengungkapkan realisasi pemasangan teknologi terowongan MUT di Jalan Sumbu Kebangsaan Barat dan Jalan Sumbu Kebangsaan Timur IKN Nusantara rata-rata mencapai sekitar 40 persen per Agustus 2023.

Posisi MUT dipasang di bawah tanah atau jalan dengan kedalaman kurang lebih 1,5-2 meter. Adapun total panjang MUT yang terpasang di Jalan Sumbu Kebangsaan Barat sekitar 20 kilometer, sedangkan MUT yang direncanakan untuk jalan-jalan lainnya memiliki total panjang sekitar 14 kilometer.

Akomodir Tiga Hal

Teknologi MUT mengakomodir tiga hal. Pertama, saluran drainase jalan. Kedua, pipa air minum dan hal-hal yang tidak berkaitan dengan listrik, sedangkan ketiga, untuk jaringan kabel listrik dan internet ditempatkan di kompartemen terpisah.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, IKN yang dibangun adalah IKN harus merepresentasikan kota yang modern dengan standar internasional, yakni progresif, inovatif, dan kompetitif dari segi teknologi, arsitektur, perencanaan kota, dan isu-isu sosial, serta dilengkapi dengan infrastruktur kelas dunia, dan terhubung dengan berbagai pusat kota lainnya di level global.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin, mengatakan pihaknya menyetujui penambahan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) di sejumlah wilayah yang tidak terjangkau internet di Kabupaten Penajam Paser Utara. "Kami sudah usulkan pembangunan BTS di beberapa wilayah yang masih minim jaringan internet kepada pemerintah pusat," kata Khairuddin.

Khairuddin mengatakan Kementerian Kominfo akan melakukan kunjungan kerja ke wilayah tidak terjangkau akses internet di Penajam, menyusul persetujuan pembangunan BTS itu.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top