Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tidak Ada Urgensi Bagi BPOM Revisi Aturan Iklan SKM  

A   A   A   Pengaturan Font

Komunitas Konsumen Indonesia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) konsisten dalam setiap kebijakan atau aturan yang dikeluarkan. Salah satunya terkait dengan aturan iklan produk olahan.

Dimana BPOM berencana untuk merevisi aturan tersebut terutama untuk produk susu kental manis (SKM). Sebab sudah ada banyak aturan yang merinci aturan mengenai SKM. Bahkan dua diantaranya baru diterbitkan dua tahun terakhir.

Pertama adalah Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, dimana disebutkan bahwa SKM merupakan subkategori susu kental yang merupakan kategori susu.

Lalu Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Olahan Pangan yang menyebutkan bahwa pada label susu kental manis harus dicantumkan tulisan "Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi sampai usia 12 Bulan".

"Mau direvisi urgensinya apa, kan harus ada urgensinya. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tapi jika sebaliknya kan kasihan konsumen, bisa bikin bingung," ujar Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing pada Kamis (23/8).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top