Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan siswa Baru

Tidak Ada Tes Calistung saat Pendaftaran SD

Foto : ISTIMEWA

Direktur Pembinaan SD Ditjen Pendi­dikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Khamim.

A   A   A   Pengaturan Font

Dia memberi contoh di suatu daerah, murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berjumlah 200, sedangkan daya tampung SD di daerah itu hanya 190 murid. "Maka Dinas Pendidikan daerah itu wajib mencarikan sekolah untuk 10 anak yang tidak tertampung. Bisa dicarikan sekolah ke daerah terdekat," katanya.

Menurut dia, selama ini terjadi salah kaprah, yakni anak di tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sudah diajarkan calistung, padahal anak pada usia tersebut seharus belum boleh diajarkan calistung.

Dalam kesempatan tersebut, Kemdikbud juga menegaskan bahwa tidak boleh ada jual beli kursi dan juga pungutan liar dalam penerimaan peserta didik baru.

Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima anak didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persen dari total kuota.

Sistem zonasi untuk pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, membantu analisa perhitungan kebutuhan dan distribusi guru, serta mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi murid yang heterogen.eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top