Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru l Orang Tua Diharapkan Membawa Berkas Lengkap

Tidak Ada Lagi Sekolah Favorit

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sistem penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta yang menekankan zonasi membuat posisi sekolah-sekolah negeri sama dan tidak ada lagi istilah sekolah favorit.

JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono memastikan, tak ada lagi diferensiasi sekolah negeri favorit dan nonfavorit di Ibu Kota. Menurut dia, semua sekolah negeri di Jakarta memiliki standar yang sama. "Kan yang menilai sekolah itu favorit adalah masyarakat. Kalau Dinas (Pendidikan) tidak ada penilaian yang ini favorit, yang ini tidak.

Dari dinas semua sekolah harus favorit," ujar Ratiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/6). Ratiyono menegaskan, semua sekolah negeri punya fasilitas yang sama. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga punya guru-guru terbaik yang tersebar di seluruh sekolah. Masyarakat diminta tak terpaku pada peringkat sekolah favorit atau tidak.

"Kalau fasilitas setiap sekolah negeri sama, gedungnya yang bangun negara, gurunya kalau negeri dibayari oleh negara. Kalau lulusannya banyak masuk UI, ITB, UGM karena anak-anaknya serius belajar, sehingga presentase masuk perguruan tinggi banyak," kata dia.

Sementara, penerimaan siswa baru atau penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah dasar negeri (SDN), SMP Negeri, SMA Negeri, dan SMK Negeri di DKI Jakarta dimulai hari ini Rabu (12/6).

Ada berbagai tata cara, syarat pendaftaran, dan jadwal untuk mengikuti PPDB tersebut. Para orangtua yang ingin anaknya masuk ke SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN di Jakarta harus benar-benar memperhatikannya agar tidak salah.

Terkait tata cara dan syarat pendaftaran, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara, Budi Sulistiono mengingatkan untuk para orangtua menyiapkan segala berkas yang diperlukan untuk pendaftaran sekolah anak-anaknya seperti nomor induk kependudukan (NIK).

Dokumen Persyaratan

Hal itu disampaikannya karena masih banyaknya orangtua yang lalai akan kelengkapan data anak-anaknya. Selain sejumlah berkas data diri tersebut, ada beberapa tatacara yang harus dilakukan dalam proses pendaftaran.

Dilansir dari laman resmi Dinas Pendidikan DKI jakarta melaui akun instagram @officialppdbdki, proses pendaftarannya sebagai berikut :

  1. Menyerahkan berkas pendaftaran.
  2. Verifikasi berkas pendaftaran oleh panitia sekolah.
  3. Entry Data melalui operator sekolah.
  4. Menerima tanda bukti pendaftaran/akun.

Saat Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sudah menerima akun, maka diharapkan untuk segera login ke situs PPDB dengan membuka website http://ppdb.jakarta.go.id CPDB atau orang tua/wali dapat melihat hasil PPDB secara daring (online).

Apabila diterima, calon peserta didik baru harus melakukan 2 hal berikut, yakni lapor diri ke sekolah pilihan dan menyerahkan berkas sesuai syarat.

Dalam PPDB SDN, SMPN, SMAN, SMKN di DKI Jakarta ada 7 jalur untuk masuk, antara lain Jalur inklusi, Jalur Afirmasi, Jalur prestasi, Jalur perpindahan tugas, Jalur zonasi, Jalur non zonasi, dan Jalur Luar DKI.

Untuk Madrasah, alur dan jadwal pendaftarannya:

- Melakukan pendaftaran online mandiri di https://ppdb.madrasahdki.info mulai 10-14 Juni 2019.

- Mencetak Tanda Bukti Pendaftaran 10-14 Juni 2019.

- Pengumuman hasil kelulusan secara online dan cetak tanda kelulusan pada 19 Juni 2019.

- Lapor Diri dan Verifikasi Dokumen di Madrasah yang dituju pada 19-20 Juni 2019. pin/P-6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top