Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Tunjangan Pegawai

THR, Disnaker Buka Posko Pengaduan

Foto : istimewa

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja 2021. Dia akan dibantu pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
"Surat Edaran Kemnaker sudah sampai. Provinsi membuka posko. Kami dan provinsi bersama-sama mengawasi terkait pembayaran THR 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, di Bekasi, Rabu (21/4).
Dia mengatakan, posko pengaduan berfungsi menampung aspirasi buruh jika ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh.
Pada butir 3 surat itu, kata dia, disebutkan, pembayaran THR buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, terdapat pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota juga diminta mencari solusi. Mereka diminta m mewajibkan pengusaha berdialog dengan buruh untuk mencapai kesepakatan, khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi.
Pimpinan daerah juga perlu minta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu. Menurut Ika, pembayaran THR kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Namun jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, asal ada kesepakatan dengan pekerja. "Perusahaan harus terbuka membuktikan tidak mampu. Kalau tidak mampu, perusahaan boleh membayar bertahap. Catatannya, ada kesepakatan dengan pekerja," ucapnya. Di Kota Bekasi jumlah buruh sebanyak 84.700 lebih. Mereka tersebar di 2.200 perusahaan. hay/Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top