Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tes Antigen Tidak Berlaku Lagi Mulai 24 Oktober Untuk Penerbangan, Wajib PCR

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Juru bicara (jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan akan pentingnya syarat tes PCR untuk perjalanan bukan semata-mata tanpa alasan. Penjelasannya, dikarenakan saat ini sudah tidak diterapkan kewajiban penjarakan antarpenumpang.

Mulai melandainya infeksi kasus Covid-19 yang signifikan di sejumlah wilayah, pemerintah ingin tetap mewaspadai kemungkinan terjadinya kembali peningkatan kasus Corona, dengan melonggarkan aturan secara berhati-hati.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di jawa bali dan non jawa bali di level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh," ungkap Wiku dalam konferensi pers BNPB, Kamis (21/10/2021).

Sebelumnya, pemberitahuan masyarakat akan diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) untuk perjalanan antarwilayah dengan pesawat udara. Ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB sampai waktu yang belum ditentukan.

"Sebagai uji coba pelongggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," sambung dia.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top