Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tertangkap Basah Melakukan Berbagai Macam Pelanggaran! Imigrasi Deportasi 10 Warga Negara Asing

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebanyak sepuluh orang yang bukan warga negara Indonesia atau warga negara asing (WNA) telah dideportasi. Kesepuluh warga negara asing tersebut dideportasi oleh pihak imigrasi dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar), karena melanggar aturan Keimigrasian sepanjang Januari hingga Agustus 2022.

"Dalam periode Januari hingga Agustus, kami telah menindak sepuluh WNA yang melanggar aturan yaitu izin tinggalnya telah habis, mereka semua dideportasi ke negara asal," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono, di Padang, Rabu.

Kemudian Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono merinci 10 warga negara asing tersebut tujuh orang di antaranya berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Padang, dan tiga lainnya di wilayah Kanim Agam.

Para warga negara asing yang dideportasi itu beberapa di antaranya diketahui berasal dari Malaysia, Bangladesh, dan Singapura.

Andika menegaskan pihaknya akan menindak para WNA yang kedapatan melanggar aturan di wilayah Indonesia khususnya Sumbar.

"Kami terbuka terhadap WNA yang masuk ke Indonesia dengan catatan harus memberi manfaat dan mengantongi izin, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI," katanya pula.

Jangan sampai, ujarnya lagi, WNA yang masuk ke Indonesia melanggar aturan keimigrasian seperti menyalahi izin tinggal atau pelanggaran hukum seperti penyelundupan narkoba, terorisme, buronan, dan lainnya yang bisa merugikan negara.

"Oleh karena itu fungsi pengawasan akan tetap dilakukan secara maksimal terhadap WNA, khususnya yang masuk ke wilayah Sumbar," kata dia.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono mengatakan dalam rangka pengawasan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan pihak hotel, penginapan, atau sejenisnya yang menampung WNA agar selalu melaporkan keberadaan WNA secara berkala.

Pengelola dapat melaporkan keberadaan WNA tersebut secara digital melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), sehingga aktivitas dan keberadaan orang asing bisa terpantau.

Pihak Kemenkumham Sumbar juga melaksanakan pengawasan lewat Tim Pengawasan Orang Asing provinsi, yang merupakan gabungan petugas dari berbagai instansi dan lembaga.

Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top