Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesalahan Konstruksi

Tersangka Jalan Ambles Dijerat dengan Lima UU

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menerapkan lima undang-undang (UU) untuk menjerat tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Selasa (18/12) malam. Polisi akan mengombinasikan beberapa UU untuk merumuskan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara ini.

"Itu adalah jalan negara, di mana memang dibutuhkan masyarakat. Selain itu ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya BNI dan satu toko memang bukan fasilitas negara, tapi gedung itu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Jumat (21/12).

Menurut Barung, kelima regulasi tersebut, antara lain UU Nomer 38 tahun 2004 tentang Jalan, UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan UU Nomor 8 Tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.

Barung menyatakan Polda Jatim segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan pada Kamis (20/12) kepada sejumlah pihak terkait yang berkepentingan atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng. Ada PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan itu, kemudian lainnya.

Terus Selidiki
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top