Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesalahan Konstruksi

Tersangka Jalan Ambles Dijerat dengan Lima UU

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menerapkan lima undang-undang (UU) untuk menjerat tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Selasa (18/12) malam. Polisi akan mengombinasikan beberapa UU untuk merumuskan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara ini.

"Itu adalah jalan negara, di mana memang dibutuhkan masyarakat. Selain itu ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya BNI dan satu toko memang bukan fasilitas negara, tapi gedung itu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Jumat (21/12).

Menurut Barung, kelima regulasi tersebut, antara lain UU Nomer 38 tahun 2004 tentang Jalan, UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan UU Nomor 8 Tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.

Barung menyatakan Polda Jatim segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan pada Kamis (20/12) kepada sejumlah pihak terkait yang berkepentingan atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng. Ada PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan itu, kemudian lainnya.

Terus Selidiki

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Brigjen Pol Toni Harmanto menuturkan pihaknya masih terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan siapa tersangka atas peristiwa tersebut. "Karena memang berkaitan dengan proses penanganan yang kami lakukan. Walaupun dalam proses penyelidikan, kami sudah dapat menyimpulkan bahwa adanya perbuatan melawan hukum di sini," katanya.

Polda Jatim terus bekerja mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Sebelumnya, 34 saksi telah dimintai keterangan yakni 29 di antaranya adalah para pekerja proyek, tim ahli, dan masyarakat. Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, masih terus dilakukan.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan ruas Jalan Raya Gubeng, Surabaya sepanjang 50 meter yang ambles sedalam 20 meter pada Selasa (18/12) malam, mulai diperbaiki. Tahap awal recovery jalan nasional tersebut dilakukan dengan pengurukan material. Diharapkan pemulihan jalan nasional ini dapat selesai dalam waktu satu minggu. "Dari perhitungan, untuk pengurukan keseluruhan jalan ambles, dibutuhkan sebanyak 1.800 dump truk sirtu, atau setara 360 ribu meter kubik," katanya.SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top