Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terobosan Hukum, Kejati Sumut Hentikan Lima Perkara dengan "Restorative Justice"

Foto : Antara/HO-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendengarkan arahan Jampidum RI untuk mengentikan kasus secara virtual, Senin (24/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Yos mengatakan perkara ini telah berdasarkan Perja No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkanrestorative Justice, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai.

"Dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh keluarga korban dan tersangka, telah membuka sekat dan ruang yang sah untuk tidak ada dendam di kemudian hari. Perdamaian juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum, tim penyidik dari kepolisian dan tokoh masyarakat," kata Yos.

Penghentian penuntutan dengan berdamaitersangka dan korban, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini telah membuka ruang juga yang sah untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan mengembalikan ke keadaan semula.

Sebelumnya, Kejati Sumut menghentikan penuntutan sebanyak 40 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dari Januari hingga awal Juni 2024.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top