Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terobosan Cerdas, Menkumham Resmikan Kebijakan Visa Rumah Kedua Gaet Investor Global

Foto : ANTARA/Ditjen Imigrasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (dua dari kanan) saat penyerahan hibah kapal patroli imigrasi secara simbolis dari Gubernur Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Melihat adanya peluang pemasukan bagi negara, Kemenkumham menerbitkan fasilitas keimigrasian baru guna mengakomodasi orang asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Dalam penerapannya, kebijakan second home visa akan mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat.

"Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan," kataYasonna.

Terobosan program baru tersebut, juga diikuti sistemyang baru. Hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat sasaran agar menjadibenchmarksemua fungsi teknis.

Bagi warga negara asing atau penjamin yang akan mengajukan permohonan visa rumah kedua bisa langsung mengakses aplikasi berbasis websitemolina.imigrasi.go.id. Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan izin tinggal terbatas rumah kedua selama lima tahun dan 10 tahun.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top