Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terobosan Cerdas, Menkumham Resmikan Kebijakan Visa Rumah Kedua Gaet Investor Global

Foto : ANTARA/Ditjen Imigrasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (dua dari kanan) saat penyerahan hibah kapal patroli imigrasi secara simbolis dari Gubernur Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly meresmikan pemberlakuan kebijakan second home visa (visa rumah kedua) dalam rangka menggaet investor global berinvestasi di Tanah Air.

"Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu visa dan izin tinggal rumah kedua atau second home visa," kata Menkumham melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global tersebut dilakukan dalam acara serah terima kapal patroli imigrasi Pura Wira Ksatria dan launching second home Visa, di Lagoi Bintan, Kepulauan Riau.

Yasonna menjelaskan kebijakan tersebut dilatarbelakangi fenomena migrasi orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan. Salah satunya faktor keindahan alam di Tanah Air serta cuaca yang bersahabat dibanding negara asal turis tersebut.

Selain itu, orang asing yang datang ke Indonesia juga dipengaruhi geografis dan potensi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi yang mendukung untuk mengembangkan bisnis serta investasi.

Melihat adanya peluang pemasukan bagi negara, Kemenkumham menerbitkan fasilitas keimigrasian baru guna mengakomodasi orang asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Dalam penerapannya, kebijakan second home visa akan mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat.

"Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan," kataYasonna.

Terobosan program baru tersebut, juga diikuti sistemyang baru. Hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat sasaran agar menjadibenchmarksemua fungsi teknis.

Bagi warga negara asing atau penjamin yang akan mengajukan permohonan visa rumah kedua bisa langsung mengakses aplikasi berbasis websitemolina.imigrasi.go.id. Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan izin tinggal terbatas rumah kedua selama lima tahun dan 10 tahun.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top