Terkuak, TNI Terbunuh di Depok karena Melerai Perkelahian
Foto : Istimewa
"Pelaku tidak mabuk cuma karena solidaritas teman-temannya saja," ujarnya.
Setelah penusukan, Sertu Yorhan sempat ingin menyelamatkan diri dengan cara berlari. Itu terbukti dari jenazahnya yang ditemukan 50 meter dari lokasi kejadian.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar dua pasal sekaligus, yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Hari Styawan
Komentar
()Muat lainnya