Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terkuak! Kuasa Hukum Ungkap Hasil Autopsi Ulang Buktikan Tidak Ada Insiden Saling Tembak dalam Kematian Brigadir J

Foto : Antara

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin.

A   A   A   Pengaturan Font

Hasil autopsi ulang jasad Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat oleh dokter perwakilan keluarga di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, menghasilkan fakta baru yang melemahkan keterangan polisi.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin, menilai hasil autopsi ulang menunjukkan bahwa kematian Broigadir J bukan karen saling tembak.

Hal ini terungkap setelah salah satu hasil autopsi menunjukkan kepala Brigadir J retak hingga enam bagian bahwa dan organ otak Brigadir J juga dilaporkan berpindah ke perut.

"Misalnya dibuka kepalanya, pertama tidak ditemukan otaknya. Yang ditemukan retak enam," kata melalui kanal Youtube Refly Harun, dikutip Senin (1/8).

Fakta itu berhasil diketahui setelah tim yang melakukan autopsi meraba bagian belakang kepala Brigadir J dan menemukan sebuah benjolan yang disebut bekas sebuah lem.

"Nah lemnya dibuka ternyata ada lubang. Saat lubangnya ditusuk ke arah mata mentok, tapi ditusuk ke arah hidung ternyata ada jahitan yang berulang, saya berikan pada media itu bekas lubang peluru yang ditembak dari belakang kepala," tambahnya.

Atas temuan tersebut, Kamaruddin lantas mencurigai pernyataan kepolisian. Sebab menurutnya apabila terjadi tembak-menembak tentu Brigadir J dan Bharada E saling berhadapan sehingga tidak mungkin menimbulkan luka di bagian belakang kepala.

"Salah satu bukti yang membantah penjelasan Karopenmas Polri bahwa akibat tembak-menembak dari atas ke bawah. Kalau tembak-menembak itu kan saling berhadapan. Jadi artinya tembakan itu tegak lurus dari belakang ke hidung. Makanya waktu itu hidungnya ada jahitan," tegasnya.

Kamaruddin pun lantas menuangkan temuan tersebut dalam bentuk akta notaris untuk mengamankan kebenaran fakta hasil autopsi ulang, termasuk mengantisipasi terjadinya sesuatu pada dokter yang terlibat.

"Ini dokter yang menyatakan. Jadi dokter forensik bersama-sama dengan dokter yang mewakili kita, ya. Jadi mereka menceritakan ini ditembak dari belakang," katanya.

Kamaruddin juga menegaskan bahwa meskipun tenaga medis bertugas dalam autopsi ulang atas permintaan dari pihak keluarga atau surat surat tugas dari pengacara. Namun, apa yang mereka catat merupakan hasil kerjasama dengan dokter forensik.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top