Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembenahan Internal

Terima Uang Judi, 8 Polisi Dipecat

Foto : Dok/Istimewa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya memberhentikan dengan tidak hormat kepada Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Fajar, beserta tujuh anggota lainnya.Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (7/9).

Dia mengatakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat diberikan karena ada dugaan mereka menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ditangani. "Iya, ancaman maksimal PTDH. PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Endra.

Endra mengatakan sekarang AKP Muhammad Fajar bersama anak buahnya berada di tempat khusus (Patsus), SPN Lido Sukabumi."Dari hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri, AKP Fajar dan tujuh anak buahnyaterbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.

Kendati begitu, Endra mengaku untuk proses pemberkasan oleh Divpropam Polri kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya. Kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus. "Terhitung 6 September sampai 5 Oktober, delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," tuturnya.

Menurut Endra, selama berada di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP Fajar dan kawan-kawan terus berjalan."Nantinya, AKP Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top