Terdakwa Kembalikan Uang Rp4,4 Miliar
KERUGIAN NEGARA | Kajati Jateng, Sadiman (kanan) dan Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin (tengah), di Semarang, Selasa (30/4) menunjukkan uang pengembalian kerugian negara kasus tindak pidana korupsi pengadaan Mading elektronik, di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Lukman sendiri menjabat sebagai Direktur CV Karya Bangun Sejati yang menjadi penyedia jasa dalam kasus tersebut, Mading Elektronik Kabupaten Kendal. Kuasa hukum terdakwa, Winarno Jati mengatakan jumlah pengembalian sesuai dengan dakwaan jaksa.
Dengan niat mengembalikan kerugian kerugian uang negara, nanti kliennya bisa mendapat keringanan. "Sesuai aturan yang ada, terdakwa punya niat baik, tujuannya kan pengembalian uang negara," kata Winarno.
Dugaan korupsi proyek mading elektronik tersebut terjadi pada tahun anggaran 2016. Dari 30 paket mading, 29 di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Dari audit BPK kerugian mencapai 4,4 miliar rupiah dari proyek bernilai 5 miliar rupiah itu. SM/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya