Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Mading Elektronik

Terdakwa Kembalikan Uang Rp4,4 Miliar

Foto : KORAN JAKARTA/HENRI PELUPESSY

KERUGIAN NEGARA | Kajati Jateng, Sadiman (kanan) dan Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin (tengah), di Semarang, Selasa (30/4) menunjukkan uang pengembalian kerugian negara kasus tindak pidana korupsi pengadaan Mading elektronik, di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Terdakwa dugaan kasus korupsi Majalah Dinding (Mading) elektronik di 30 SMP di Kabupaten Kendal, Lukman Hidayat kembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Uang yang dikembalikan sejumlah 4,4 miliar rupiah.

"Terdakwa Lukman Hidayat beriktikad baik sudah mengembalikan lunas, tapi ini kasusnya belum inkrah. Proses hukum terus berjalan. Hakim nanti yang akan menentukan," kata Kepala Kejati Jateng, Sadiman, di kantor Kejati Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng, Selasa (30/4).

Sadiman mengatakan terdakwa sudah mengembalikan lunas kerugian negara dalam kasus tersebut. Pengembalian dilakukan melalui kuasa hukum, Winarno Jati berupa uang senilai 4,4 miliar rupiah. Pengembalian dilakukan dengan uang cash 1,4 miliar rupiah dan dua cek masing-masing 1,5 miliar rupiah.

Uang Dititipkan

Selanjutnya, tambah Sadiman, uang akan dititipkan ke rekening Kejati hingga kasus inkrah, setelah itu dimasukkan ke kas negara. Menurut perhitungan hakim, kan bisa naik atau turun uang yang merugikan negara. Kalau turun, sisanya dikembalikan. "Kalau lebih ya saya nagih lagi," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top