Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis
Foto : ANTARA/Didik Suhartono
Terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (tengah) menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3). Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan dalam perkara tersebut. Sedangkan AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya