Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Terbukti Aniaya Dipo Latief, Artis Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada artis Nikita Mirzanikarena terbukti menganiaya mantan suaminya, Dipo Latief. Majelis menyatakan Nikita tak perlu menjalani pidana penjara tersebut. Namun, Nikita akan menjalani masa percobaan selama 12 bulan.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama enam bulan," kata majelis hakim, Rabu (15/7).

Majelis menyatakan Nikita terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Nikita dengan enam bulan penjara.

Lebih lanjut, majelis menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan mantan suaminya, Dipo Latief, mengalami luka. Meskipun demikian, Nikita dianggap telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak yang dirugikan.

Majelis menyatakan Nikita tak perlu menjalani pidana penjara tersebut. Namun, Nikita akan menjalani masa percobaan selama 12 bulan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top