Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Terbukti Aniaya Dipo Latief, Artis Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir," ujarnya.

Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020. Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Nikita awalnya dijemput kepolisian pada 31 Januari lalu di kawasanMampang, Jakarta Selatan usai diduga telah melakukan penganiayaan. Nikita dijemput karena dua kali tak memenuhi panggilan kepolisian.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lantas menetapkan Nikita sebagai tahanan kota. Permintaan itu dikabulkan lantaran Nikita merupakan sebagai orang tua tunggal.Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top