Terbuka Peluang Lakukan Amendemen UUD 1945
Penataan Sistem Sementara itu dalam pengantarnya, Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono mengatakan, bahwa evaluasi terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah dilakukan sejak selesai amendemen itu, seperti dibentuknya Komisi Konstitusi untuk melihat hasil amandemen. Kemudian tambah Ma'ruf evaluasi UUD ini berlanjut dengan pembentukan Tim Kerja Kajian Ketanegaraan pada MPR periode 2009-2014.
Lalu pada periode 2014-2019 lahir Badan Pengkajian MPR dan lahir pula Lembaga Pengkajian MPR dengan 60 anggota dari berbagai pakar dan akademisi. "Semua itu terkait dengan tugas-tugas MPR. Kita ingin melihat kembali sistem ketatanegaraan, melihat kembali konstitusi melalui kajian, dan melihat kembali pelaksanaan konstitusi,"jelas Ma'ruf.
rag/AR-3
Komentar
()Muat lainnya