Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Evaluasi Konstitusi

Terbuka Peluang Lakukan Amendemen UUD 1945

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - MPR RI tidak menutup kemungkinan dilakukannya amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NKRI Tahun 1945) asalkan sesuai dengan syarat yang diatur dalam konstitusi. Namun perlu juga diingat, dalam mengamandemen UUD NRI Tahun 1945 harus memperhatikan UU yang sudah ada.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Rambe Kamarul Zaman dalam pidatonya di Seminar Nasional kerjasama Badan Pengkajian MPR RI dengan IQRA (Indonesian Qualitative Research Association) DPW DKI Jakarta. Rambe memberi catatan sementara atas evauasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NKRI Tahun 1945).

Menurut Rambe, ada tiga kelompok atas evaluasi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945. Semisal ia menyebutkan, pertama, pertama adanya kelompok yang menginginkan kembali kepada UUD 145 atau sesuai aslinya. Kedua tambah Rambe, kelompok di masyarakat yang menginginkan amandemen kelima UUD. Dan ketiga, kelompok yang menginginkan evaluasi pasca amandemen UUD dan melakukan pembenahan termasuk pembenahan sistem ketatanegaraan.

"Kami dari Badan Pengkajian MPR tidak menutup kemungkinan amandemen kelima UUD. Tetapi untuk melakukan amandemen sudah ada syarat dan aturan yang diatur dalam UUD," ujar Rambe dalam pidatonya di Seminar Nasional yang bertajuk 'Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945'di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (30/11).

Politisi senior Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Ad Hoc II itu menegaskan, jika ingin melakukan evaluasi terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka harus terlebih dahulu membicarakan UU yang sudah ada (dibentuk) beserta pasal-pasal yang ada. Pelaksanaan dari pasal-pasal dalam UUD maka dibentuk UU (turunannya).

Penataan Sistem Sementara itu dalam pengantarnya, Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono mengatakan, bahwa evaluasi terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah dilakukan sejak selesai amendemen itu, seperti dibentuknya Komisi Konstitusi untuk melihat hasil amandemen. Kemudian tambah Ma'ruf evaluasi UUD ini berlanjut dengan pembentukan Tim Kerja Kajian Ketanegaraan pada MPR periode 2009-2014.

Lalu pada periode 2014-2019 lahir Badan Pengkajian MPR dan lahir pula Lembaga Pengkajian MPR dengan 60 anggota dari berbagai pakar dan akademisi. "Semua itu terkait dengan tugas-tugas MPR. Kita ingin melihat kembali sistem ketatanegaraan, melihat kembali konstitusi melalui kajian, dan melihat kembali pelaksanaan konstitusi,"jelas Ma'ruf.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top