Selasa, 11 Feb 2025, 11:41 WIB

Terbuai Gaji Besar Jadi ART di Singapura, 1 CPMI Ilegal Berhasil Dicegah BP3MI Kepri

Korban CPMI tersebut bernama Tati Sugiati (43), warga Jember, Jawa Timur, hendak diberangkatkan ke Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART)

Foto: Kemen P2MI

JAKARTA- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pencegahan pengiriman seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal. Pencegahan dilakukan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepri, pada Minggu (9/2).

Korban CPMI tersebut bernama Tati Sugiati (43), warga Jember, Jawa Timur, hendak diberangkatkan ke Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART). Tati tertarik menjadi pekerja migran ilegal lantaran bujuk rayu gaji yang besar. 

"CPMI (korban) menyetujui untuk bekerja di Singapura dengan gaji US$613 perbulan dengan potongan gaji sebesar US$400 selama 4 bulan,” tulis laporan BP3MI Kepri, Senin (10/2).

Berdasarkan laporan BP3MI Kepri, awalnya korban CPMI ini mengetahui adanya lowongan kerja di Singapura melalui ikan yang tercantum di media sosial Facebook. Korban lantas menelepon nomor yang tertera di iklan hingga percakapannya dengan terduga pelaku calo pekerja migran Indonesia ilegal inisial EFR terjadi. 

Setelah dijanjikan akan mendapat gaji yang besar, Tati menyetujui rencana kerja sebagai ART di Singapura. Tati kemudian diberangkatkan dari Bandara Juanda, Surabaya menuju Bandara Hang Nadim, Batam, selanjutnya diatur terduga pelaku calo masuk Singapura melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang. 

Namun, upaya Tati menjadi pekerja migran Indonesia ilegal gagal di Pelabuhan Sri Bintan Pura karena dicegah petugas BP3MI Kepri pada Senin (10/2). 

BP3MI Kepri lantas melakukan pendalaman dengan memancing terduga pelaku calo muncul ke Pelabuhan Sri Bintan Pura. Tak berapa lama, EFR berhasil diamankan kemudian diserahkan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

“Pelaku, barang bukti dan korban dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan untuk upaya penegakan hukum tentang perkara penempatan ilegal pekerja migran Indonesia,” demikian laporan BP3MI Kepri.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan: