Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terapkan Syarat Perjalanan Baru, Okupansi Kereta Api Capai 96 Persen

Foto : antarafoto

Calon penumpang kereta api.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa tingkat keterisian penumpang (okupansi) KA Jarak Jauh mencapai 96 persen sejak pemberlakuan aturan naik kereta api pada 17 Juli 2017 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pada periode 17-23 Juli 2021 jumlah penumpang rata-rata mencapai 91.994 orang per hari, atau sebesar 96 persen dari rata-rata harian.

Adapun selama sepekan penerapan aturan pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif screening COVID-19, okupansi masih cukup baik, karena jumlah tiket yang terjual masih mendekati 100 persen dari kapasitas yang disediakan.

"KAI konsisten mengoperasikan kereta api sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelanggan karena tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/7).

Joni mengatakan, KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top