Terancam 5 Tahun Penjara, Rizky Billar Juga Dilarang Tampil di Industri Hiburan
Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Komisaris Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodyah mengimbau kepada lembaga seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dalam hal ini adalah Rizky Billar, sebagai pengisi acara, penampil dan pemeran.
Langkah itu diambil KPI sebagai bentuk pelajaran terhadap pelaku KDRT sekaligus untuk menghapus tindakan KDRT itu sendiri.
Nuning berpendapat pelarangan ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak memberikan dukungan kepada publik figur yang melakukan KDRT. Pasalnya penampilan Rizky Billar dinilai Nuning dapat melanggengkan tindak KDRT di mata publik.
"Karena jika lembaga penyiaran memberi ruang kepada pelaku maka itu akan menstimulasi perspektif dan persepsi publik bahwa KDRT adalah perilaku yang lumrah dan biasa karena yang bersangkutan masih bisa bebas tampil di televisi bahkan berpotensi diglorifikasi secara masif," katanya.
Selain itu, KPI meminta kepada televisi dan radio untuk lebih selektif dalam memilih talent atau narasumber dalam topik yang hendak ditampilkan.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya