Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tentuankan HET Bupati Puncak Jaya Lakukan Rapat Lintas Sektoral

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Kedua menyangkut dengan SEMBAKO ini ada 9 bahan pokok yang ada selama ini tidak semua harga berubah yang lain lain masih stabil tetap yang berubah ada 5 poin itu yang pertama menyangkut dengan minyak goreng, ayam potong, beras, gula dan telur, untuk menjamin daya beli masyarakat, dengan memperhatikan range harga beras termurah itu Rp. 1.100.000, sementara tertinggi adalah Rp. 1.500.000,- sehingga kita putuskan HET semua beras Rp.1.400.000,-/50 Kg. supaya kita tidak merugikan kepada pihak penjual, tetapi juga kita harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Ayam potong itu ada yang Rp. 45.000,- paling rendah sampai dengan Rp. 60.000,- sehinga kita ambil rata rata harganya Rp.50.000,-/Ekor, harga gula Rp. 1.400.000,-/Sak karena paling rendah ada yang Rp. 1.100.000,- dan paling tingi Rp 1.500.000,-" jelasnya.

Keputusan mengenai harga BBM dan Sembako ini akan mulai berlaku setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati.

"Dengan keputusan ini dalam waktu dekat kita akan keluarkan surat edaran jadi siapa pun dia dari mana pun lembaga manapun yang hidup berada di 27 Distrik 302 kampung kabupaten puncak jaya wajib melaksanakan keputusan ini, dan mulai berlaku semenjak surat edaran jika besok dibuat sudah berlaku," tegas Yuni Wonda.

Ia juga berharap keputusan yang telah ditentukan ini melalui banyak pertimbangan tidak merugikan banyak pihak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top