Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Temuan Baru Kerangkeng Manusia, Penghuni Dipekerjakan 10 Jam di Pabrik Tanpa Upah oleh Bupati Langkat Nonaktif

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Perbudakan modern yang terjadi di kerangkeng rumah Bupati Langkat nonaktif terus mengungkapkan banyak fakta. Koordinator Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU), Willy Agus Utomo menyebutkan bahwa para penghuni kerangkeng bekerja selama 10 jam di perusahaan pabrik kelapa sawit dan perkebunan PT Dewa Peranginangin milik Terbit.

"Temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan tim gabungan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan serikat buruh dengan mengunjungi Kantor Pemkab Langkat dan tempat kerangkeng manusia itu," ujar Willy Agus Utomo, Rabu (2/2).

Willy menyatakan kerangkeng tersebut dibenarkan oleh masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba. Sementara, penghuni yang diklaim direhabilitasi di kerangkeng itu kurang lebih 48 orang.

"Kita sudah wawancara dengan Asisten 1 Pemkab Langkat, Kadisnaker Langkat, perangkat desa, warga, dan mantan penghuni rehabilitasi," ungkap Willy.

Willy melaporkan, orang-orang yang di dalam kerangkeng tersebut dipekerjakan selama 10 jam mulai pukul 08.00 - 18.00 Wib dan tidak menerima upah. Namun, mereka hanya diberi makan dan puding serta tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Elemen serikat buruh di Sumut akan tetap mengawal proses penegakan hukum yang telah direkomendasikan tim pegawai pengawas, PPNS dan mediator Disnaker Sumut hingga kasus dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan ini bisa terkuak tuntas," katanya.

Selain itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Baharuddin Siagian mengatakan ada dua rekomendasi Tim PBSU terkait penegakan hukum ketenagakerjaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat itu.

"Rekomendasinya memerintahkan pegawai pengawas, PPNS dan mediator Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan serta penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap PT Dewa Rencana Peranginangin atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan," kata Baharuddin.

Selanjutnya, Tim PBSU mendorong penuh Kapolda Sumatera Utara dan Komnas HAM mengusut tuntas kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.

Baca Juga :
Lapor ke Komnas HAM

"Jadi sudah saya bentuk tim dari pegawai Disnaker dan akan bekerja selama seminggu ke depan untuk segera memeriksa perusahaan, mohon doa dukungan teman-teman," terangnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top