Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tempat Hiburan

Tempat Karaoke Harus Ikuti Aturan Desparekraf

Foto : ANTARA/Devi Nindy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (03/07/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mengikuti peraturan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) untuk tahap pengawasan saat tempat karaoke kembali dibuka.
"Untuk pengawasan karaoke masih sama yang pegang disparekraf. Mereka akan mengundang para pengusaha, dalam artian dari pengusaha karaoke yang ngajuin buka dia diminta memaparkan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, ditemui di Balai Kota, Jakarta, Kamis (25/3).
Arifin mengatakan nantinya Disparekraf akan mengevaluasi dan menentukan persyaratan apa saja yang dipersiapkan untuk dibukanya tempat karaoke. "Pihak Disparekraf yang nanti menentukan kira-kira syaratnya apa saja kalau sudah dibuka kembali," ujarnya.
Untuk pengawasan yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengaku akan melaksanakan patroli cara tentatif. Satu-satunya yang bisa lihat pihak pengelola karaoke sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Kitanya kita akan lakukan pengawasan patroli cara tentatif satu-satunya kita lihat apa sudah patuhi Prokes, kalau sudah ditentukan kita lihat saja dilapangan," jelasnya.
Dikatakan Arifin, pengawasan pengunjung karaoke mengenakan masker di dalam, pihaknya akan menunggu ketentuan dari Disparekraf seperti apa.
"Kita lihat dulu ketentuan yang ditentukan disparekraf, seperti apa. klo sudah diatur pedoman apa yang seperti ya regulasinya kalau harus pakai masker kita cek ya kita dulu," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan, rencana Pemprov DKI Jakarta membuka tempat hiburan seperti karaoke keluarga atas sejumlah masukan pihak, tak terkecuali dari Satgas Covid-19, dan pemerintah pusat.
Adapun Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI telah memberikan izin untuk pembukaan tempat karaoke di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) skala mikro pandemi Covid-19.
Izin pembukaan karaoke di masa pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di DKI Jakarta. jon/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top