Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Telepon Seluler Milik Nanik Disita

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyita telepon seluler milik Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, terkait sebagai saksi ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.

"Disita untuk barang bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (26/10). Argo mengatakan penyidik mengamankan telepon seluler milik Nanik untuk menjadi barang bukti yang dihadirkan pada persidangan Ratna Sarumpaet.

Sementara itu, Nanik mengakui telepon selulernya diambil penyidik Polda Metro Jaya untuk dijadikan barang bukti saat pemeriksaan pertama pada 15 Oktober 2018.

Saat ini, Nanik bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjalani pemeriksaan.

Argo menuturkan pemeriksaan ketiga saksi itu lantaran ada perbedaan keterangan dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ant/jon/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top