Telepon Seluler Milik Nanik Disita
Foto : istimewa
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ant/jon/P-5
Baca Juga :
DKI Diminta Fokus ke Energi Terbarukan
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara, Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya