Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Telat Bayar PBB, Denda Dua Persen Per Bulan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Guna meningkatkan penerimaan pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar pekan panutan pajak secara serentak di lima wilayah Ibu Kota dan satu kabupaten. Target utama pekan panutan pajak ini adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2017.

Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Haryadi menghimbau agar masyarakat melakukan kewajibannya dengan membayar pajak PBB-P2 tepat waktu. Pasalnya, apabila pembayaran telah lewat dari jatuh tempo. 31 Agustus 2017, wajib pajak dikenakan denda dengan membayar bunga sebesar dua persen per bulan.

"Maka dari itu, masyarakat harus segera membayar pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Membayar pajak sekarang sudah mudah, bisa melalui 14 bank, kantor pos dan juga minimarket yang lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal masyarakat," ujar Wahyu di Jakarta, Rabu (9/8).

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu mengungkapkan sektor pajak daerah di Ibu Kota secara umum didapat dari 13 jenis pajak. Seperti, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Tanah (PAT), Hotel, Hiburan, Restoran, Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB dan Pajak Rokok.

Dikatatan, pada 2017 ini, rencana penerimaan dari sektor pajak tersebut sebesar 35,2 triliun rupiah. Sedangkan, dari pajak PBB memberikan kontribusi sebanyak 22 persen atau setara dengan 7,7 triliun rupiah dari total rencana penerimaan pajak daerah. nis/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top