Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus E-KTP

Teguh dan Taufik Bantah Ikut Pertemuan

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
A   A   A   Pengaturan Font


Di tempat terpisah, Jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto, menuturkan terdakwa kasus e-KTP, Irman, batal menyampaikan pledoi karena sakit muntaber dan harus dirawat inap.


"Dokter menyatakan bahwa Irman harus rawat inap. Jadi, per hari Kamis (6 Juli 2017) itu yang bersangkutan di rawat di RSPAD Gatot Subroto sampai sekarang," kata Wawan, di Pengadilan Tipikor.


Wawan menjelaskan Irman pernah menderita vertigo, yaitu waktu setelah pelimpahan tahap kedua dari penyidik ke jaksa.

Ia menambahkan Irman sudah dua sampai tiga kali masuk rumah sakit, baik itu sakit vertigo atau jantung. Pembacaan pledoi terhadap Irman dan Sugiharto rencananya akan kembali dijadwalkan pada Rabu, 12 Juli 2017. mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top