Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus E-KTP

Teguh dan Taufik Bantah Ikut Pertemuan

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota DPR RI, Teguh Juwarno, mengaku tidak mengenal pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sementara itu, mantan anggota DPR RI periode 2009-2013, Taufik Effendi, membantah ikut pertemuan yang membahas tentang proyek e-KTP.


Pernyataan itu mereka ungkapkan seusai diperiksa oleh KPK sebagai saksi dengan tersangka Andi Narogong, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (10/7).


"Sama sekali saya tidak kenal, tidak pernah berhubungan, apalagi berkomunikasi dengan dia," kata Teguh.


Namun, pernyataan Teguh bertentangan dengan surat dakwaan jaksa KPK. Dalam dakwaan, Teguh merupakan salah satu Pimpinan Komisi II DPR yang ikut dalam pertemuan pada Mei 2010.

Pertemuan itu dilakukan sebelum rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.


Pada pertemuan tersebut, Andi Narogong disebut salah satu yang hadir di samping sejumlah anggota DPR, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan lainnya.

Dalam surat dakwaan, politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga diduga menerima 167.000 dollar AS dari proyek e-KTP.


Teguh enggan menjawab saat disinggung apakah ia pernah ikut pertemuan dengan Andi Narogong dan sejumlah pihak tersebut. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu ihwal namanya disebut dalam dakwaan jaksa.


"Ya saya tidak tahu," ujar Teguh.Di tempat yang sama, mantan Anggota DPR RI periode 2009-2013, Taufik Effendi, membantah ikut pertemuan yang membahas tentang proyek e-KTP.

"Ternyata saya tidak pernah datang di pertemuan itu, karena saya tidak ada. Tidak ikut pertemuan itu," kata Taufiq.


Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Taufik disebut ikut pada pertemuan yang disebut berlangsung pada Mei 2010, sebelum rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.


Pertemuan tersebut membahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian NIK secara nasional serta pembicaraan pendahuluan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) TA 2011.


"Apa betul ada pertemuan itu, tidak," ujar Taufik.


Taufik juga membantah dia menerima aliran dana proyek e-KTP. Dia juga mengaku tak mengenal Andi Narogong. "Tidak kenal sama sekali."


Sakit Muntaber


Di tempat terpisah, Jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto, menuturkan terdakwa kasus e-KTP, Irman, batal menyampaikan pledoi karena sakit muntaber dan harus dirawat inap.


"Dokter menyatakan bahwa Irman harus rawat inap. Jadi, per hari Kamis (6 Juli 2017) itu yang bersangkutan di rawat di RSPAD Gatot Subroto sampai sekarang," kata Wawan, di Pengadilan Tipikor.


Wawan menjelaskan Irman pernah menderita vertigo, yaitu waktu setelah pelimpahan tahap kedua dari penyidik ke jaksa.

Ia menambahkan Irman sudah dua sampai tiga kali masuk rumah sakit, baik itu sakit vertigo atau jantung. Pembacaan pledoi terhadap Irman dan Sugiharto rencananya akan kembali dijadwalkan pada Rabu, 12 Juli 2017. mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top