![Tebarkan Semangat Pengawasan Partisipatif di Masyarakat](https://koran-jakarta.com/images/article/tebarkan-semangat-pengawasan-partisipatif-di-masyarakat-211108225828.jpg)
Tebarkan Semangat Pengawasan Partisipatif di Masyarakat
![Tebarkan Semangat Pengawasan Partisipatif di Masyarakat](https://koran-jakarta.com/images/article/tebarkan-semangat-pengawasan-partisipatif-di-masyarakat-211108225828.jpg)
Ketua Bawaslu Abhan.
Para kader pengawas partisipatif, menurut Abhan, nantinya bebas menentukan sendiri atau jalan hidup, bisa menjadi penyelenggara pemilu, dan bisa menekuni bidang lainnya setelah selesainya SKPP.
Namun, dia berpesan agar apa pun bidang pekerjaan yang dipilih, maka para kader SKPP harus tetap bisa mengamalkan nilai-nilai yang didapatkan dalam SKPP.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar berpesan serupa. Dia mengatakan alumni SKPP tidak harus menjadi anggota Bawaslu atau KPU. Alumni SKPP, bisa menjadi anggota legislatif, bahkan bisa masuk partai politik. Meski begitu, alumni SKPP harus mau dan bisa melakukan perubahan untuk demokrasi yang lebih baik di mana pun berada.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya