Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres

Tautan Berita Tak Bisa Jadi Bukti Kecurangan

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

KONSULTASI KE MK I Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama ketua tim hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Tim hukum TKN yang datang ke MK terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, dan Juri Ardiantoro. Asrul menjelaskan, berdasarkan aturan MK Nomor 4/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan sebagai pihak terkait ingin menanyakan kapan surat kuasa oleh timnya dapat diserahkan ke MK. "Kami ingin mempercepat proses persidangan nantinya dan juga memperlancar permohonan kami. Kami nanti pihak terkait," ujarnya.

Di tempat terpisah, Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan bukti dugaan kecurangan yang disampaikan ke MK tetap mengacu pada sebuah peristiwa, bukan berita di media massa.

"Berita di media itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan saja, bukan menjadi bukti. Bukti tetap mengacu pada apa yang sebenarnya terjadi," katanya.

Dia menegaskan bahwa peristiwa adanya dugaan kecurangan dalam pemilu merupakan bukti untuk disampaikan ke MK. Namun, Fadli enggan merinci bukti-bukti apa saja yang disampaikan BPN dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di MK karena biarkan Tim Advokasi BPN yang membeberkannya. Ant/ags/AR-2

Baca Juga :
Raker KPK
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top