Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres

Tautan Berita Tak Bisa Jadi Bukti Kecurangan

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

KONSULTASI KE MK I Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama ketua tim hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tautan (link) berita yang dilampirkan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dasar gugatan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak bisa jadi bukti. Sebab, tautan berita itu harus dibuktikan dengan saksi yang memang mengetahui adanya dugaan kecurangan.

"Misalnya ada berita di kabupaten ini bupatinya memutasikan pejabat di daerah. Nah, itu bisa dijadikan bukti, tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain keterangan saksi-saksi, tapi kalau cuma link berita saja enggak bisa dijadikan bukti," kata ketua tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Senin (27/5), usai berkonsultasi dengan panitera MK terkait masalah teknis yang harus disiapkan TKN untuk membantah tuduhan BPN.

Sementara itu, Wakil Ketua TKN, Arsul Sani, menjelaskan, pihaknya akan mempersiapkan data-data untuk mematahkan tuduhan yang digugat oleh BPN Prabowo-Sandi ke MK. Pihaknya akan menyiapkan dokumen yang menjadi bukti kuat untuk mematahkan argumen kubu 02.

"Pada tahap ini kami mengompilasi semua dokumen-dokumen kepemiluan tentu yang terkait dengan pilpres. Apa dokumen kepemiluan itu? Kalau dari TPS, kami mulai misalnya dengan dokumen C1. Kemudian ada DA, ada DC," ujar Arsul.

Oleh karena itu, konsultasi tersebut diharapkan sebagai langkah awal agar apa yang dituduhkan kepada petahana Jokowi-Ma'ruf bisa dipatahkan. "Tentu selama proses ini mengikuti juga daerah-daerah mana yang selama ini dianggap ada persoalan atau dipersoalkan," pungkas Arsul.

Tim hukum TKN yang datang ke MK terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, dan Juri Ardiantoro. Asrul menjelaskan, berdasarkan aturan MK Nomor 4/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan sebagai pihak terkait ingin menanyakan kapan surat kuasa oleh timnya dapat diserahkan ke MK. "Kami ingin mempercepat proses persidangan nantinya dan juga memperlancar permohonan kami. Kami nanti pihak terkait," ujarnya.

Di tempat terpisah, Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan bukti dugaan kecurangan yang disampaikan ke MK tetap mengacu pada sebuah peristiwa, bukan berita di media massa.

"Berita di media itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan saja, bukan menjadi bukti. Bukti tetap mengacu pada apa yang sebenarnya terjadi," katanya.

Dia menegaskan bahwa peristiwa adanya dugaan kecurangan dalam pemilu merupakan bukti untuk disampaikan ke MK. Namun, Fadli enggan merinci bukti-bukti apa saja yang disampaikan BPN dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di MK karena biarkan Tim Advokasi BPN yang membeberkannya. Ant/ags/AR-2

Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top