DISKONTO
Tata Kelola Industri Jasa Keuangan Ditingkatkan
Foto : ISTIMEWA
Selain itu, POJK tersebut juga mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.
Dalam forum internasional itu, dia juga menjelaskan berbagai langkah penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya terkait pertukaran data untuk mendukung perizinan, pendaftaran, dan pengawasan terhadap AP dan KAP, serta diskusi penyusunan rancangan peraturan pemerintah terkait Financial Report Single Window.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya