Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

TASPEN Salurkan Gaji ke-13 untuk Penerima Pensiun Mulai 3 Juni

Foto : antara/taspen

PT TASPEN menyalurkan gaji ke-13 sebagai salah satu manfaat dari program pensiun.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT TASPEN (Persero) menyalurkan gaji ke-13 sebagai salah satu manfaat dari program pensiun secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan tunjangan mulai 3 Juni 2024.

"Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024," ujar Corporate Secretary TASPEN Yoka Krisma Wijaya di Jakarta, Senin (3/6).

Menurut dia, hal tersebut menunjukkan komitmen perseroan sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya, khususnya kalangan pensiunan.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyatakan bahwa BUMN berperan sebagai kapal induk yang menyatukan semua pihak untuk membangun keseimbangan ekonomi dan pertumbuhan bisnis, serta memastikan kesejahteraan masyarakat.

Upaya meningkatkan kesejahteraan para pensiunan melalui penyaluran gaji ke-13 tersebut tidak terlepas dari komitmen negara untuk mengapresiasi pengabdian para ASN.

Hal tersebut pun dipertegas dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan bahwa negara dan pemerintah tidak melupakan jasa para aparatur negara dalam membangun bangsa.

Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan berdasarkan salah satu yang nilainya paling besar.

Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.

Pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan biaya lainnya, kecuali pajak penghasilan.

"TASPEN terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri," kata Yoka.

TASPEN mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi dan tindak dugaan penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919, sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top