Tarif Tertinggi PCR Rp275.000
Tarif PCR I Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (27/10). Operator dilarang melebihkan tarif PCR.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan PCR dengan besaran tarif tersebut dikeluarkan untuk durasi maksimal 1x24 jam dari proses pengambilan swab PCR. Kementerian tidak mengizinkan dan tidak mebenarkan adanya penentuan harga yang lebih mahal, jika pun proses pemeriksaan lebih cepat.
"Apa pun alasannya kita tidak mengizinkan dan membenarkan ada harga di atas batas tarif tersebut. Hal itu termasuk batas waktu hasil pengeluaran lebih cepat atau tidak. Batas tarif tertingginya maksimal 1x24 jam," katanya.
Abdul mengingatkan, tes PCR sangat penting terutama bagi masyarakat yang melakukan perjalanan udara. Sebab berdasarkan data di lapangan, penumpang pesawat semakin banyak.
Dia menyebut, hampir semua maskapai mengoperasionalkan pesawat mendekati 90 persen. Pelaksanakan physical distancing pun sukar dilaksanakan.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya