Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesehatan Warga

Tarif Tertinggi PCR Rp275.000

Foto : Koran Jakrta/Muhamad Ma'rup

Tarif PCR I Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (27/10). Operator dilarang melebihkan tarif PCR.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Batas tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR) ditetapkan 275.000 rupiah, khusus untuk pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk luar Jawa-Bali tarif tertingginya 300.000 rupiah. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (27/10).

"Harga kita turunkan dari 495.000 menjadi 275.000," ujarnya. Dia mengatakan, penurunan ini mempertimbangkan penurunan komponen-komponen dalam PCR seperti reagen dan bahan habis pakai.

Abdul menerangkan penurunan diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR dan sudah mulai berlaku. Dia mohon semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, lab dan pemeriksaan lainnya yang ditetapkan kementerian bisa mematuhi batasan tarif tertinggi PCR tersebut.

Dia minta dinas kesehatan daerah baik provinsi maupun kabupaten-kota untuk membina pelaksanaan batas tarif tertinggi PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing. Jika masih ada fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mengikuti aturan akan dikenai sanksi. "Kalau pembinaan gagal, sanksi terakhir akan ditutup dan dicabut izin operasional," katanya.

Proses Pemeriksaan
Lebih jauh, Abdul menjamin, penurunan harga tidak akan mengurangi kualitas proses pemeriksaan. Kemenkes bekerja sama dengan BPKP memastikan ketersediaan dan kualitas alat sserta komponen tes PCR.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan PCR dengan besaran tarif tersebut dikeluarkan untuk durasi maksimal 1x24 jam dari proses pengambilan swab PCR. Kementerian tidak mengizinkan dan tidak mebenarkan adanya penentuan harga yang lebih mahal, jika pun proses pemeriksaan lebih cepat.

"Apa pun alasannya kita tidak mengizinkan dan membenarkan ada harga di atas batas tarif tersebut. Hal itu termasuk batas waktu hasil pengeluaran lebih cepat atau tidak. Batas tarif tertingginya maksimal 1x24 jam," katanya.

Abdul mengingatkan, tes PCR sangat penting terutama bagi masyarakat yang melakukan perjalanan udara. Sebab berdasarkan data di lapangan, penumpang pesawat semakin banyak.
Dia menyebut, hampir semua maskapai mengoperasionalkan pesawat mendekati 90 persen. Pelaksanakan physical distancing pun sukar dilaksanakan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top