Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Transaksi Tol l Tarif Integrasi Bukan Kenaikan Tarif Tol

Tarif Teritegrasi Efektif 29 September

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemberlakuan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR No 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Transaksi Terbuka

Transaksi tol pasca-integrasi akan menjadi sistem transaksi terbuka. Artinya, pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment). Saat ini adalah sistem transaksi tertutup yang mana pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 kilo meter (km) yang terdiri dari empat ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda.

"Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top