Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Harga Energi

Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi Juli-September Tetap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Tarif Tenaga Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan alias tarif tetap per 1 Juli sampai 30 September 2023.

"Penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, jelang akhir pekan lalu.

Jisman mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode triwulan III-2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023. Dia lantas memerincinya yakni kurs sebesar 15.097,81 rupiah per dollar AS, ICP sebesar 77,80 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen, dan HPB sebesar 920,41 rupiah per kilogram (sesuai kebijakan DMO batu bara 70 dollar AS/ ton).

Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II-2023. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III-2023 adalah tetap.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top