Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Perpajakan

Tarif Pajak Baru Tak Efektif Sasar Orang Kaya

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan rencana pengenaan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi (OP) dengan pendapatan di atas 5 miliar rupiah belum tentu menyasar kelompok kaya secara efektif. Menurut dia, penghasilan orang kaya umumnya berasal dari modal, seperti dividen, sewa, dan royalti yang telah dikenakan pajak final, di luar tarif yang bersifat umum dan progresif.

"Dengan demikian, cakupan tarif baru ini belum tentu menyasar secara efektif kepada kelompok kaya," kata Bawono kepada Antara, di Jakarta, Rabu (14/7).

Bawono melanjutkan, dari sisi administrasi, pemajakan orang kaya juga relatif menantang karena kompleksitas bisnis serta risiko penghindaran pajak yang lebih besar.

Untuk mengatasi potensi ketidakefektifan itu, ia mengatakan, pemerintah bisa mempertimbangkan mengenakan capital gain tax bagi penghasilan dari modal. Pemerintah juga bisa menggunakan skema pemajakan berbasis kekayaan dan harta warisan.

Selain itu, pembentukan unit khusus yang dilengkapi dengan data profil orang kaya dan jaringan bisnis secara terintegrasi adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan. Untuk mengatasi potensi penghindaran pajak, tambah dia, pemerintah juga bisa melakukan pendekatan kepatuhan berbasis cooperative compliance.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top