Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Perpajakan

Tarif Pajak Baru Tak Efektif Sasar Orang Kaya

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sebagaimana diketahui, melalui Rancangan Undang-Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah berencana memungut pajak sebesar 35 persen untuk orang dengan penghasilan di atas 5 miliar rupiah.

Kontribusi Diperbesar

Bawono pun mengapresiasi rencana tersebut karena beberapa organisasi internasional seperti IMF, OECD, dan ADM juga telah menyerukan supaya kelompok kaya berkontribusi lebih besar terhadap pajak. "Selain guna menjamin optimalisasi penerimaan PPh OP, resep ini juga diajukan dalam rangka mengurangi ketimpangan," terangnya.

Dia memandang reformasi pajak mendesak dilakukan saat ini. Pajak mesti dapat berperan lebih besar untuk menjamin ketersediaan dana pembangunan, tidak hanya dalam jangka pendek tapi juga menengah-panjang.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top