Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Publik

Tarif Naik, ASDP Tingkatkan Pelayanan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai menaikkan tarif angkutan sekitar lima persen pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia pada Agustus 2023. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing serta menjaga kelangsungan industri ini.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

"Penerapan penyesuaian tarif terpadu di 29 lintasan pada 3 Agustus 2023, rata-rata hingga sebesar lima persen, dan untuk lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, akan mengalami penyesuaian sebesar 5,26 persen. Sebagai contoh, tarif untuk pejalan kaki akan naik dari 21.600 rupiah menjadi 22.700 rupiah, sedangkan untuk sepeda motor dari 58.550 rupiah menjadi 60.600 rupiah," kata Shelvy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/7).

Dia menjelaskan beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif, seperti kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs rupiah terhadap dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

"Apalagi untuk komponen energi yang berkontribusi cukup dominan terhadap biaya operasional yakni sekitar 40-50 persen. Hal ini juga yang menjadi dasar adanya penyesuaian tarif di 29 lintasan penyeberangan ASDP," tambah Shelvy.

Dia juga menegaskan penyesuaian tarif tentunya akan berbanding lurus dengan pelayanan.

Prioritaskan Keselamatan

Pada kesempatan terpisah, Pengamat Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai penyesuaian tarif transportasi penyeberangan merupakan hal tak dapat dihindari. Hal itu untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang serta jaminan keamanan dan keselamatan para pengguna jasa.

"Dengan dilakukannya penyesuaian tarif tentu dapat membantu pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang memadai, dan lebih baik, utamanya dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang," katanya.

Terlebih lagi, kata Djoko, untuk saat ini terdapat 357 lintasan angkutan penyeberangan terdiri dari 80 lintasan komersial, 274 lintasan perintis, dan 3 LDF berdasarkan data Direktorat Transportasi, Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub. Ada juga 432 kapal lintasan angkutan penyeberangan yang terbagi menjadi 326 kapal lintasan komersial, 105 kapal lintasan perintis, dan 1 LDF.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top