Tarif Listrik Tetap pada Triwulan I-2024
Petugas memasang jaringan listrik untuk perumahan bersubsidi di Surantih Parak Pisang, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu (28/1/2023).
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik pada triwulan I-2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak berubah.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/12).
Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya